Polsek Peninjauan Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat
Baturaja,detiknasionalnews.online - Polsek Peninjauan Polres OKU Polda Sumsel Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi hari Jumat 06/7/2025 dengan TKP Dusun III Desa Mekartitama Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu,Kamis 21/8/2025
Proses tahap penyelidikan Unit Reskrim Polsek Peninjauan telah mengindentifikasi indentitas tersangka Candra bin Suwar (32)
Berdasarkan kronologis keterangan Korban Suparni (38) hari Jumat tanggal 06/7/2025 korban sedang berada dirumah,sekira pukul 21.00 wib korban mengecas handphone merk Samsung A 51 warna hitam miliknya yang diletak kan dibawah meja televisi diruangan tamu
Kemudian korban tidur dan hari berikutnya Sabtu 07/7/2025 sekira pukul 06.00 wib korban bangun dari tidurnya dan langsung keluar kamar untuk mengecek handphone milik korban yang sedang di charger ternyata sudah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.Atas kejadian ini korban mengalami Kerugian Rp 4.500.000 sehingga melapor ke Polsek Peninjauan
Menindak laporan korban Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kapolsek Peninjauan Iptu Dedi Iskandar,S.E bersama Kanit Reskrim Ipda Rerry Handri Idyan,S.H dan Anggota Reskrim
Tersangka Candra berhasil di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Peninjauan saat sedang berada di rumah nya di Desa Mekartitama Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Dedi Iskandar,S.E kepada detiknasionalnews Kamis 21/8/2025 menuturkan, Polsek Peninjauan melalui unit Reskrim telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke - 3 kitab undang undang hukum acara pidana,dan tersangka bersama barang bukti kejahatan sudah kita amankan di Polsek Peninjauan untuk dilakukan proses penyidikan " Ujar Kapolsek.
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online
Source : polri.go.id

Komentar
Posting Komentar