Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Dir Intelkam Polda Sumsel Dengan FKUB,Ormas Keagamaan dan Tokoh Agama Sesumsel

Palembang, detiknasional.online - Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Selatan Kombes Polisi Tony Budhi Susetyo,S.I.K,M.H gelar Silaturahmi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sesumatera selatan yang merupakan lembaga yang di bentuk Masyarakat dan di Fasilitasi oleh Pemerintah daerah untuk membangun,memilihara dan memperdayakan umat beragama guna menciptakan kerukunan ,Toleransi serta Perdamaian,Jumat 13/2/2026. Seluruh Ormas Keagamaan,dan Tokoh Agama Sesumatera Selatan turut hadir dalam acara Silaturahmi yang di gelar di Polda Sumatera selatan. Sesuai dengan Fungsi nya Ulama melakukan dialog dengan Tokoh agama / Masyarakat untuk menampung menyalurkan Aspirasi dan memberikan Rekomendasi pendirian rumah ibadah. Tujuan silaturahmi ini dalam rangka memperkuat Sinergitas Kemitraan, meningkatkan komunikasi,dan Koordinasi Lintas keagamaan serta membangun sistem diteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan Keamanan guna menjaga kerukunan umat beragama dan Stabilit...

Rumidi Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati

Baturaja,detiknasionalnews.online- Pengadilan Negeri Baturaja memutuskan hukum mati terhadap Rumidi (41), warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.

Pria tersebut diduga menghabisi nyawa Wawan (52) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada 1 Februari 2025.

Putusan tersebut terungkap saat sidang pada Kamis 21 Agustus 2025 dì Pengadilan Negeri Baturaja.

Sidang dipimpin majelis Hakim yang terdiri dari Yuli Artha Pujayatoma, S.H, M.H dan Dua hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, Robby Raya Arlida, S.H, Penasehat Hukum terdakwa, keluarga dan masyarakat Umum.

“Berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut perkara pembunuhan terhadap Wawan kepada terdakwa Rumidi ialah, Putusan Hukuman mati, ” jelas Kajari OKU, Rudhy Parhusip, melalui Kasi Intelijen, Hendri Dunan, saat dikonfirmasi Jumat (21/8).

Terkait putusan itu terdakwa mengatakan mengajukan banding. Batas waktu penyampaian memori banding tidak ada batas waktu selama sidang banding di pengadilan tinggi belum dibuka, masih ada kesempatan untuk terdakwa menyerahkan memori banding dan JPU menyerahkan Kontra memori banding.

“Setelah banding, tergantung terdakwa. ngajukan keberatan ke tingkat kasasi atau idak. kalau ngajuke kasasi berati JPU juga kontra kasasi, ” terangnya.

Untuk diketahui Sabtu pagi, 1 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Ramidi menghubungi korban Wawan.

Menggunakan pesan suara WhatsApp (WA), Rumidi meminta tolong kepada korban, untuk mendorong  sepeda motornya yang mogok di Jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa.

“Mang aku macet motor di Jembatan Kisam, nak minta stepkan/dorong ke kontrakan, “ begitu pesan yang disampaikan.

Korban Wawan yang mendapat pesan itu, langsung berangkat ke lokasi setelah pamit dengan Bayu, sembari menyampaikan isi pesan suara yang dikirim Rumidi ke HP nya.

“Aku nak nemui Ramidi di Jembatan Kisam, “ ujarnya sembari menghidupkan  sepeda motor menuju ke lokasi tujuan.

Nah selang beberapa jam, Wawan ditemukan oleh Zandri  terkapar di siring jembatan sudah meninggal dunia dengan kondisi tragis.

Penyelidikan selanjutnya mengarah pada pelaku berada di SP 1 Desa Mekar Jaya kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim.

Di sini, petugas melakukan tindakan persuasif dan pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres OKU.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer