Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

Rumidi Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati

Baturaja,detiknasionalnews.online- Pengadilan Negeri Baturaja memutuskan hukum mati terhadap Rumidi (41), warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.

Pria tersebut diduga menghabisi nyawa Wawan (52) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada 1 Februari 2025.

Putusan tersebut terungkap saat sidang pada Kamis 21 Agustus 2025 dì Pengadilan Negeri Baturaja.

Sidang dipimpin majelis Hakim yang terdiri dari Yuli Artha Pujayatoma, S.H, M.H dan Dua hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, Robby Raya Arlida, S.H, Penasehat Hukum terdakwa, keluarga dan masyarakat Umum.

“Berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut perkara pembunuhan terhadap Wawan kepada terdakwa Rumidi ialah, Putusan Hukuman mati, ” jelas Kajari OKU, Rudhy Parhusip, melalui Kasi Intelijen, Hendri Dunan, saat dikonfirmasi Jumat (21/8).

Terkait putusan itu terdakwa mengatakan mengajukan banding. Batas waktu penyampaian memori banding tidak ada batas waktu selama sidang banding di pengadilan tinggi belum dibuka, masih ada kesempatan untuk terdakwa menyerahkan memori banding dan JPU menyerahkan Kontra memori banding.

“Setelah banding, tergantung terdakwa. ngajukan keberatan ke tingkat kasasi atau idak. kalau ngajuke kasasi berati JPU juga kontra kasasi, ” terangnya.

Untuk diketahui Sabtu pagi, 1 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Ramidi menghubungi korban Wawan.

Menggunakan pesan suara WhatsApp (WA), Rumidi meminta tolong kepada korban, untuk mendorong  sepeda motornya yang mogok di Jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa.

“Mang aku macet motor di Jembatan Kisam, nak minta stepkan/dorong ke kontrakan, “ begitu pesan yang disampaikan.

Korban Wawan yang mendapat pesan itu, langsung berangkat ke lokasi setelah pamit dengan Bayu, sembari menyampaikan isi pesan suara yang dikirim Rumidi ke HP nya.

“Aku nak nemui Ramidi di Jembatan Kisam, “ ujarnya sembari menghidupkan  sepeda motor menuju ke lokasi tujuan.

Nah selang beberapa jam, Wawan ditemukan oleh Zandri  terkapar di siring jembatan sudah meninggal dunia dengan kondisi tragis.

Penyelidikan selanjutnya mengarah pada pelaku berada di SP 1 Desa Mekar Jaya kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim.

Di sini, petugas melakukan tindakan persuasif dan pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres OKU.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar