Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Rumidi Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati

Baturaja,detiknasionalnews.online- Pengadilan Negeri Baturaja memutuskan hukum mati terhadap Rumidi (41), warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.

Pria tersebut diduga menghabisi nyawa Wawan (52) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada 1 Februari 2025.

Putusan tersebut terungkap saat sidang pada Kamis 21 Agustus 2025 dì Pengadilan Negeri Baturaja.

Sidang dipimpin majelis Hakim yang terdiri dari Yuli Artha Pujayatoma, S.H, M.H dan Dua hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, Robby Raya Arlida, S.H, Penasehat Hukum terdakwa, keluarga dan masyarakat Umum.

“Berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut perkara pembunuhan terhadap Wawan kepada terdakwa Rumidi ialah, Putusan Hukuman mati, ” jelas Kajari OKU, Rudhy Parhusip, melalui Kasi Intelijen, Hendri Dunan, saat dikonfirmasi Jumat (21/8).

Terkait putusan itu terdakwa mengatakan mengajukan banding. Batas waktu penyampaian memori banding tidak ada batas waktu selama sidang banding di pengadilan tinggi belum dibuka, masih ada kesempatan untuk terdakwa menyerahkan memori banding dan JPU menyerahkan Kontra memori banding.

“Setelah banding, tergantung terdakwa. ngajukan keberatan ke tingkat kasasi atau idak. kalau ngajuke kasasi berati JPU juga kontra kasasi, ” terangnya.

Untuk diketahui Sabtu pagi, 1 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Ramidi menghubungi korban Wawan.

Menggunakan pesan suara WhatsApp (WA), Rumidi meminta tolong kepada korban, untuk mendorong  sepeda motornya yang mogok di Jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa.

“Mang aku macet motor di Jembatan Kisam, nak minta stepkan/dorong ke kontrakan, “ begitu pesan yang disampaikan.

Korban Wawan yang mendapat pesan itu, langsung berangkat ke lokasi setelah pamit dengan Bayu, sembari menyampaikan isi pesan suara yang dikirim Rumidi ke HP nya.

“Aku nak nemui Ramidi di Jembatan Kisam, “ ujarnya sembari menghidupkan  sepeda motor menuju ke lokasi tujuan.

Nah selang beberapa jam, Wawan ditemukan oleh Zandri  terkapar di siring jembatan sudah meninggal dunia dengan kondisi tragis.

Penyelidikan selanjutnya mengarah pada pelaku berada di SP 1 Desa Mekar Jaya kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim.

Di sini, petugas melakukan tindakan persuasif dan pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres OKU.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer