Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

Sadis Satu Keluarga Menghabisi Korban Dengan Parang

Baturaja,detiknasionalnews.online - Tragedi berdarah satu keluarga menghabisi nyawa Korban Feriyansyah (41) Warga Dusun 3 Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, pada hari Sabtu 30/8/2025 sekira pukul 21.30 Wib.Senin 1/9/2025

Ketiga tersangka masing masing bernama Niken Yolanda Putra Bin Sahrijal (20), Febi Weliansyah bin Sahrijal (38), Sahrijal bin Rojimi (52)

Uraian kronologis kejadian hari Sabtu 30/8 sekira pukul 21.30 Wib di bengkel milik Nofriadi Desa lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan pada saat korban Feriyansyah sedang memperbaiki sepeda motor nya kemudian datanglah tersangka Febi Weliansyah dengan mengendarai sepeda motor nya dan berhenti sambil berkata " Oh ado Jagoan ini di sini " kata Febi

Kemudian tersangka Febi Weliansyah pergi dari bengkel tersebut,selang sekitar 10 menit tersangka datang lagi bersama orang tua kandung nya bernama Sahrijal dan adik tersangka bernama Niken Yolanda putra 

Ketiga tersangka langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam jenis parang, merasa terancam korban Feriyansyah bin Ahmadal Badri berlari kebelakang rumah arah dapur rumah saudara Nopriadi sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebanyak 2 luka bacok.

Satu luka bacok di lengan bagian sebelah kanan, satu luka bacok di bagian lengan sebelah kiri, satu bacokan pada betis sebelah kanan, dua bacokan pada belikat kanan, satu bacokan bahu kiri, satu bacokan di jari kiri kelingking hingga putus,dan jari manis hampir putus.

Namun korban terus berusaha berlari ke arah depan rumah namun terus di kejar tersangka akhirnya korban terjatuh berlumuran darah sampai meninggal dunia di TKP samping rumah Saudara Nofriadi setelah itu para tersangka pergi meninggalkan korban dan langsung melarikan diri.

Atas peristiwa ini keluarga korban bernama Hari Aryanto (49) melapor ke Polsek Peninjauan untuk meminta tindak lanjut di proses secara hukum atas meninggalnya korban yang di bunuh oleh ketiga tersangka

Atas dasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan terhadap ketiga tersangka,selanjutnya di hari Minggu 31/8 sekira pukul 05.30 wib polisi mendapat informasi keberadaan tersangka bernama Niken Yolanda putra berada di rumah kades Lubuk Rukam 

Walhasil Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar,S.E bersama Kanit Reskrim Ipda Rerry Handri Idyan,S.H dan anggota reskrim menuju ke rumah kades dan berhasil mengamankan 1 tersangka dari 3 tersangka bernama Niken Yolanda Putra

Sedangkan tersangka Febi Weliansyah dan tersangka Sahrizal menjadi DPO Polsek Peninjauan dan polisi terus melakukan pencarian terhadap kedua tersangka 

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menuturkan, Telah terjadi tindak pidana pembunuhan Subsider Penganiayaan yang menewaskan korban bernama Feriyansyah (41) Warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kab OKU " Jelas Kasi humas.

Tersangka Febi Weliansyah dan tersangka Sahrijal yang menjadi DPO, Polisi terus melakukan pencarian keberadaan tersangka hasil peyidikan tersangka di jerat dengan pasal primer 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 Kitab undang undang hukum acara pidana " tutup kasi Humas.

Humas Polres OKU : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer