Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Sadis Satu Keluarga Menghabisi Korban Dengan Parang

Baturaja,detiknasionalnews.online - Tragedi berdarah satu keluarga menghabisi nyawa Korban Feriyansyah (41) Warga Dusun 3 Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, pada hari Sabtu 30/8/2025 sekira pukul 21.30 Wib.Senin 1/9/2025

Ketiga tersangka masing masing bernama Niken Yolanda Putra Bin Sahrijal (20), Febi Weliansyah bin Sahrijal (38), Sahrijal bin Rojimi (52)

Uraian kronologis kejadian hari Sabtu 30/8 sekira pukul 21.30 Wib di bengkel milik Nofriadi Desa lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan pada saat korban Feriyansyah sedang memperbaiki sepeda motor nya kemudian datanglah tersangka Febi Weliansyah dengan mengendarai sepeda motor nya dan berhenti sambil berkata " Oh ado Jagoan ini di sini " kata Febi

Kemudian tersangka Febi Weliansyah pergi dari bengkel tersebut,selang sekitar 10 menit tersangka datang lagi bersama orang tua kandung nya bernama Sahrijal dan adik tersangka bernama Niken Yolanda putra 

Ketiga tersangka langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam jenis parang, merasa terancam korban Feriyansyah bin Ahmadal Badri berlari kebelakang rumah arah dapur rumah saudara Nopriadi sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebanyak 2 luka bacok.

Satu luka bacok di lengan bagian sebelah kanan, satu luka bacok di bagian lengan sebelah kiri, satu bacokan pada betis sebelah kanan, dua bacokan pada belikat kanan, satu bacokan bahu kiri, satu bacokan di jari kiri kelingking hingga putus,dan jari manis hampir putus.

Namun korban terus berusaha berlari ke arah depan rumah namun terus di kejar tersangka akhirnya korban terjatuh berlumuran darah sampai meninggal dunia di TKP samping rumah Saudara Nofriadi setelah itu para tersangka pergi meninggalkan korban dan langsung melarikan diri.

Atas peristiwa ini keluarga korban bernama Hari Aryanto (49) melapor ke Polsek Peninjauan untuk meminta tindak lanjut di proses secara hukum atas meninggalnya korban yang di bunuh oleh ketiga tersangka

Atas dasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan terhadap ketiga tersangka,selanjutnya di hari Minggu 31/8 sekira pukul 05.30 wib polisi mendapat informasi keberadaan tersangka bernama Niken Yolanda putra berada di rumah kades Lubuk Rukam 

Walhasil Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar,S.E bersama Kanit Reskrim Ipda Rerry Handri Idyan,S.H dan anggota reskrim menuju ke rumah kades dan berhasil mengamankan 1 tersangka dari 3 tersangka bernama Niken Yolanda Putra

Sedangkan tersangka Febi Weliansyah dan tersangka Sahrizal menjadi DPO Polsek Peninjauan dan polisi terus melakukan pencarian terhadap kedua tersangka 

" Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menuturkan, Telah terjadi tindak pidana pembunuhan Subsider Penganiayaan yang menewaskan korban bernama Feriyansyah (41) Warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kab OKU " Jelas Kasi humas.

Tersangka Febi Weliansyah dan tersangka Sahrijal yang menjadi DPO, Polisi terus melakukan pencarian keberadaan tersangka hasil peyidikan tersangka di jerat dengan pasal primer 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 Kitab undang undang hukum acara pidana " tutup kasi Humas.

Humas Polres OKU : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer