Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Polsek Pengandonan Polres OKU Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( CURAT )

Baturaja, detiknasional.online - Polsek Pengandonan Polres OKU Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari selasa 21 Oktober 2025 dengan TKP di Dusun II Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.

Dalam tahap proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pengandonan telah mengidentifikasi identitas tersangka Yusrizal Epandri 35 Tahun.

 Berdasarkan kronologis dari korban Zili Arman 31 Tahun mengungkapkan bahwa ‎Pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira Jam .22.00 Wib di rumah pelapor yang beralamat di Dusun II Desa Ujan Mas Kec.Pengandonan Kab.OKU telah terjadi Pidana Pencurian dengan Pemberatan , cara tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dan membongkar jendela kamar mandi kemudian tersangka mengambil 1 ( satu ) unit mesin pompa air merk Sanyo warna abu-abu yang terpasang di dalam kamar mandi, kemudian tersangka mengambil 1 ( satu ) buah gas 3 KG warna dan 1 ( satu ) buah kompor gas merk Rinai yang ada di dapur rumah korban, setelah mengambil barang barang milik korban tersangka melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban karena posisi pintu belakang dalam keadaan terbuka, pada saat kejadian korban sedang tertidur ,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.1.200.000,-.

‎Menindaklanjuti laporan korban Unit Reskrim Polsek Pengandonan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka Yusrizal berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pengandonan saat berada di rumahnya Dusun II Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon kepada detiknasional.online menuturkan, Polsek Pengandonan melalui unit Reskrim telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke - 3 kitab undang undang hukum acara pidana,dan tersangka bersama barang bukti kejahatan sudah kita amankan di Polsek Pengandonan OKU untuk dilakukan proses penyidikan " Ujarnya.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer