Polsek Pengandonan Polres OKU Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( CURAT )

Baturaja, detiknasional.online - Polsek Pengandonan Polres OKU Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari selasa 21 Oktober 2025 dengan TKP di Dusun II Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.

Dalam tahap proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pengandonan telah mengidentifikasi identitas tersangka Yusrizal Epandri 35 Tahun.

 Berdasarkan kronologis dari korban Zili Arman 31 Tahun mengungkapkan bahwa ‎Pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira Jam .22.00 Wib di rumah pelapor yang beralamat di Dusun II Desa Ujan Mas Kec.Pengandonan Kab.OKU telah terjadi Pidana Pencurian dengan Pemberatan , cara tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dan membongkar jendela kamar mandi kemudian tersangka mengambil 1 ( satu ) unit mesin pompa air merk Sanyo warna abu-abu yang terpasang di dalam kamar mandi, kemudian tersangka mengambil 1 ( satu ) buah gas 3 KG warna dan 1 ( satu ) buah kompor gas merk Rinai yang ada di dapur rumah korban, setelah mengambil barang barang milik korban tersangka melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban karena posisi pintu belakang dalam keadaan terbuka, pada saat kejadian korban sedang tertidur ,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.1.200.000,-.

‎Menindaklanjuti laporan korban Unit Reskrim Polsek Pengandonan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka Yusrizal berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pengandonan saat berada di rumahnya Dusun II Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon kepada detiknasional.online menuturkan, Polsek Pengandonan melalui unit Reskrim telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke - 3 kitab undang undang hukum acara pidana,dan tersangka bersama barang bukti kejahatan sudah kita amankan di Polsek Pengandonan OKU untuk dilakukan proses penyidikan " Ujarnya.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer