Usut Dan Tangkap Pelaku Inisial CU Kasus Dugaan Penganiayaan

Baturaja,detiknasional.online - Rika Febriyanti (23) asal Desa Bawang Tikar Kecamatan Semendawai timur Kabupaten OKU Timur melaporkan Suami sirihnya Choirul Umam ke Polres OKU pada tanggal 17 Oktober 2025 sesuai dengan bukti laporan nomor : LP/B/184/X/2025/SPKT/POLRES OKU POLDA SUMSEL Dalam Kasus tindak pidana pasal 351 KUHP 

Berdasarkan pengakuan korban Rika Febriyanti kepada jurnalis detiknasionalnews saat dikonfirmasi Selasa 28/10/2025 mengungkapkan, Penganiayaan yang dilakukan oleh Choirul Umam sejak awal pernikahan nya pada tahun 2022 hingga sampai sekarang "Kata Rika

Bahkan Terlapor Choirul Umam pernah membuat surat pernyataan pada tanggal 14 April 2024 di hadapan saksi - saksi dan perangkat desa setempat tidak akan pernah lagi melakukan penganiayaan terhadap korban Rika Febriyanti,

Akan tetapi Terlapor Choirul Umam tepatnya di tanggal 17 Oktober 2025 di laporkan oleh Korban Febriyanti di karenakan melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala sebelah kanan, memukul kaki dengan menggunakan ranting kayu dan memukul pada bagian tangan dengan menggunakan Pahat sehingga korban melakukan Visum Et refertum di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja " Ungkap Rika

Dari informasi yang dihimpun bahwa Korban dan Terlapor bekerja sebagai penyadap Getah karet di kebun milik Garsubi di desa penyandingan Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu

Orang tua kandung dan keluarga Korban yang diwakilkan oleh Muhamad Arifin berharap agar Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti laporan adik saya Rika Febriyanti Selaku Korban tindak pidana pasal 351 KUHP dan Pelaku Choirul Umam segera di tangkap " Imbuhnya.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer