Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Usut Dan Tangkap Pelaku Inisial CU Kasus Dugaan Penganiayaan

Baturaja,detiknasional.online - Rika Febriyanti (23) asal Desa Bawang Tikar Kecamatan Semendawai timur Kabupaten OKU Timur melaporkan Suami sirihnya Choirul Umam ke Polres OKU pada tanggal 17 Oktober 2025 sesuai dengan bukti laporan nomor : LP/B/184/X/2025/SPKT/POLRES OKU POLDA SUMSEL Dalam Kasus tindak pidana pasal 351 KUHP 

Berdasarkan pengakuan korban Rika Febriyanti kepada jurnalis detiknasionalnews saat dikonfirmasi Selasa 28/10/2025 mengungkapkan, Penganiayaan yang dilakukan oleh Choirul Umam sejak awal pernikahan nya pada tahun 2022 hingga sampai sekarang "Kata Rika

Bahkan Terlapor Choirul Umam pernah membuat surat pernyataan pada tanggal 14 April 2024 di hadapan saksi - saksi dan perangkat desa setempat tidak akan pernah lagi melakukan penganiayaan terhadap korban Rika Febriyanti,

Akan tetapi Terlapor Choirul Umam tepatnya di tanggal 17 Oktober 2025 di laporkan oleh Korban Febriyanti di karenakan melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala sebelah kanan, memukul kaki dengan menggunakan ranting kayu dan memukul pada bagian tangan dengan menggunakan Pahat sehingga korban melakukan Visum Et refertum di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja " Ungkap Rika

Dari informasi yang dihimpun bahwa Korban dan Terlapor bekerja sebagai penyadap Getah karet di kebun milik Garsubi di desa penyandingan Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu

Orang tua kandung dan keluarga Korban yang diwakilkan oleh Muhamad Arifin berharap agar Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti laporan adik saya Rika Febriyanti Selaku Korban tindak pidana pasal 351 KUHP dan Pelaku Choirul Umam segera di tangkap " Imbuhnya.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer