Sikat Musi 2025 : Unit Reskrim Polsek Peninjauan Meringkus Pelaku Curanmor
Baturaja, detiknasional.online - Usai menjadi buronan selama 2 tahun tersangka Saputra Wijaya (30) warga Desa Ibul dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, diringkus unit Reskrim Polsek Peninjauan Polres OKU,Kamis 13/11/2025.
Tersangka Saputra Wijaya bersama RH (29) sudah menjalani proses hukum dan EV (23) sebagai DPO, mencuri 1 unit sepeda motor No Pol BG 5474 FAI pada hari Sabtu 16/12/2023 TKP lapang Bola kaki Desa mitra kencana Sp 7 peninjauan
Atas kejadian ini korban atau pelapor Zaini Anwarudin (43) mengalami kerugian di taksir sebesar Rp 8.000.000 kemudian melapor ke Polsek Peninjauan
Dalam tahap proses penyelidikan setelah mendapat informasi Keberadaan tersangka Saputra Wijaya, Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar,SE memberi perintah kepada Kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idyan,S.H bersama Anggota Reskrim untuk melakukan Penangkapan terhadap tersangka
Wal hasil tersangka Saputra Wijaya berhasil di tangkap di rumah nya Desa beringin Kecamatan Lubai Kab Muara Enim hari Kamis 13/11/2025 sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolres OKU Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar,SE Operasi Sikat Musi 2025, Telah kita Amankan inisial SW (30) pelaku Curanmor, dari ketiga tersangka Inisial SW (Kap), RH sudah menjalani Hukuman dan Inisial EV masih menjadi DPO " Terang Kapolsek
Tersangka SW dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Peninjauan untuk dilakukan proses hukum,Tersangka SW di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP "Tutup Kapolsek
Kontributor : Budiutomo
Redaksi : detiknasional.online

Komentar
Posting Komentar