Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian ( Curat )

Baturaja, detiknasional.online - Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana. Pada hari Kamis 4 Desember 2025 pukul 02.00 Wib di Jln.Mts RT 05/RW 03 Kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat dengan mengamankan tersangka Pebby Pratama bin Rozalu (18 Tahun ).

Pelaku diamankan berdasarkan informasi laporan oleh korban Ade Mardani ( 32 Tahun ) dengan kronologis kejadian , Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira Jam.02.00 wib di jln mts rt.05/rw.03 kel.tanjung agung kec. Baturaja barat Kabupaten OKU. telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat), dengan cara pelaku mengambil tangga milik korban yang terletak disamping rumah, kemudian pelaku meletakkan didepan rolingdor garasi rumah korban selanjutnya pelaku menaiki tangga tersebut menuju ke balkon lantai 2 rumah korban, kemudian pelaku memeriksa pintu jendela satu persatu dan kemudian membuka paksa salah satu jendela tersebut kemudian masuk kedalam rumah yang saat itu pemilik rumah juga sedang tidur diruangan tersebut. 

Kemudian pelaku mencari barang berharga diruangan tersebut dan menemukan 1 buah tas Selempang warna hitam yang terletak di dekat tangga dan pelaku langsung keluar melalui jendela kemudian saat berada diluar pelaku mengambil Uang tunai Rp.205.000,- dan 1 buah dompet yang berisi : STNK,KTP, BPJS, SIM C. 

Selanjutnya pelaku masuk kembali melalui pintu jendela dan mengambil 1 unit Handphone Realme C53 milik korban yg sedang di charger diatas kulkas. Kemudian pelaku turun ke lantai 1 melalui tangga dan mengambil 1 buah tabung gas 3 kg yang sedang terpasang didapur rumah korban dan kemudian keluar melalui pintu belakang rumah korban.

‎Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira jam. 16.00 wib pelaku datang keruang reskrim polsek baturaja barat untuk melaksanakan wajib lapor sehubungan perkara pencurian yang sebelumnya dilakukan pelaku yang telah dilakukan tindakan Restoratif justice oleh polsek baturaja barat.

Kemudian pelaku saat berada diruang reskrim dilakukan introgasi karena wajib lapor sudah sore hari, karena merasa curiga dengan pelaku anggota reskrim polsek baturaja barat meminta pelaku mengeluarkan dompet yang dibawanya dan didalam dompet tersebut ditemukan 1 lembar STNK atas nama korban. 

Kemudian pelaku dilakukan introgasi lebih lanjut dan mengakui bahwa benar dianya telah melakukan pencurian dirumah korban serta didapati juga 1 unit handphone realme dan tabung gas yang sebelumnya disembunyikan pelaku disebuah tempat. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di Polsek Baturaja barat untuk Penyidikan Lebih Lanjut.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar