Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian ( Curat )

Baturaja, detiknasional.online - Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana. Pada hari Kamis 4 Desember 2025 pukul 02.00 Wib di Jln.Mts RT 05/RW 03 Kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat dengan mengamankan tersangka Pebby Pratama bin Rozalu (18 Tahun ).

Pelaku diamankan berdasarkan informasi laporan oleh korban Ade Mardani ( 32 Tahun ) dengan kronologis kejadian , Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira Jam.02.00 wib di jln mts rt.05/rw.03 kel.tanjung agung kec. Baturaja barat Kabupaten OKU. telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat), dengan cara pelaku mengambil tangga milik korban yang terletak disamping rumah, kemudian pelaku meletakkan didepan rolingdor garasi rumah korban selanjutnya pelaku menaiki tangga tersebut menuju ke balkon lantai 2 rumah korban, kemudian pelaku memeriksa pintu jendela satu persatu dan kemudian membuka paksa salah satu jendela tersebut kemudian masuk kedalam rumah yang saat itu pemilik rumah juga sedang tidur diruangan tersebut. 

Kemudian pelaku mencari barang berharga diruangan tersebut dan menemukan 1 buah tas Selempang warna hitam yang terletak di dekat tangga dan pelaku langsung keluar melalui jendela kemudian saat berada diluar pelaku mengambil Uang tunai Rp.205.000,- dan 1 buah dompet yang berisi : STNK,KTP, BPJS, SIM C. 

Selanjutnya pelaku masuk kembali melalui pintu jendela dan mengambil 1 unit Handphone Realme C53 milik korban yg sedang di charger diatas kulkas. Kemudian pelaku turun ke lantai 1 melalui tangga dan mengambil 1 buah tabung gas 3 kg yang sedang terpasang didapur rumah korban dan kemudian keluar melalui pintu belakang rumah korban.

‎Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira jam. 16.00 wib pelaku datang keruang reskrim polsek baturaja barat untuk melaksanakan wajib lapor sehubungan perkara pencurian yang sebelumnya dilakukan pelaku yang telah dilakukan tindakan Restoratif justice oleh polsek baturaja barat.

Kemudian pelaku saat berada diruang reskrim dilakukan introgasi karena wajib lapor sudah sore hari, karena merasa curiga dengan pelaku anggota reskrim polsek baturaja barat meminta pelaku mengeluarkan dompet yang dibawanya dan didalam dompet tersebut ditemukan 1 lembar STNK atas nama korban. 

Kemudian pelaku dilakukan introgasi lebih lanjut dan mengakui bahwa benar dianya telah melakukan pencurian dirumah korban serta didapati juga 1 unit handphone realme dan tabung gas yang sebelumnya disembunyikan pelaku disebuah tempat. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di Polsek Baturaja barat untuk Penyidikan Lebih Lanjut.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer