Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja,detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025

Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu

Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib

Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti

Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana 

Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku Syarkoni berhasil di amankan saat berada di perkebunan Afdeling IV desa Bumi Kawa 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Syarkoni,Polisi berhasil menyita 1 (satu) buah BPKB sepeda motor APP KTM No Pol BG 5601 FY, 1 (satu) STNK dan 1 (satu) unit sepeda motor APP KTM BG 5601 FY dari saudari saksi bernama Maulana

Kapolsek Lengkiti AKP Iklil Alanuari, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Julfian didampingi Kasubsi Penmas Ipda Chandra, M.S.H menuturkan, Tersangka Syarkoni dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lengkiti dan satu tersangka bernama Joni Iskandar masih menjadi DPO, tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP " jelas AKP Ferri Julfian.

Kontributor : budiutomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer