Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Rahmat Hidayat S.H : Tangkap Pelaku DPO Kasus Pembunuhan Korban Heriyansyah

Baturaja,detiknasional.online - Polsek Peninjauan Polres OKU telah meningkat kan Status Perkara dan status tersangka Sahrizal Bin Rojimi (52) dan Febi Weliansyah Bin Sahrizal dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Heriyansyah (38) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU,Sabtu 24/1/2026

Sesuai dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP nomor : 52.a / IX / 2025 / Reskrim Polsek Peninjauan Polres OKU telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka atas nama Sahrizal Bin Rojimi dan Tersangka Febi Weliansyah Bin Sahrizal 

Menurut Advokat Cinta Keadilan Kab Ogan Komering Ulu Rahmat Hidayat,S.H menuturkan,dasar hukum utama Daftar pencarian orang (DPO) di Indonesia,diatur dalam peraturan Kapolri Nomor : 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana (pasal 17 ayat 6 ) dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana (pasal 31 ayat 1) DPO diterbitkan bagi tersangka yang melarikan diri atau tidak diKetahui keberadaan nya " ungkap Rahmat.

Pantuan detiknasional.online Kasus tindak pidana pidana pembunuhan korban Heriyansyah (38) warga Desa Lubuk rukam yang terjadi pada tanggal 30/8/2025 dari hasil Penyidikan menetapkan 3 orang tersangka yakni Sahrizal Bin Rojimi (DPO),Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), dan tersangka Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal 

Tersangka Niken Yolanda Putra Sudah Berhasil diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan dan Berkas Perkara nya sudah di sidangkan pada tanggal 22/1/2026 di Pengadilan Negeri Baturaja OKU dengan agenda Pembacaan Dakwaan Oleh Penuntut umum Kejaksaan Negeri Baturaja,selanjutnya akan digelar sidang kedua pada tanggal 29/8/2026.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar