Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

Rahmat Hidayat S.H : Tangkap Pelaku DPO Kasus Pembunuhan Korban Heriyansyah

Baturaja,detiknasional.online - Polsek Peninjauan Polres OKU telah meningkat kan Status Perkara dan status tersangka Sahrizal Bin Rojimi (52) dan Febi Weliansyah Bin Sahrizal dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Heriyansyah (38) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU,Sabtu 24/1/2026

Sesuai dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP nomor : 52.a / IX / 2025 / Reskrim Polsek Peninjauan Polres OKU telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka atas nama Sahrizal Bin Rojimi dan Tersangka Febi Weliansyah Bin Sahrizal 

Menurut Advokat Cinta Keadilan Kab Ogan Komering Ulu Rahmat Hidayat,S.H menuturkan,dasar hukum utama Daftar pencarian orang (DPO) di Indonesia,diatur dalam peraturan Kapolri Nomor : 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana (pasal 17 ayat 6 ) dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana (pasal 31 ayat 1) DPO diterbitkan bagi tersangka yang melarikan diri atau tidak diKetahui keberadaan nya " ungkap Rahmat.

Pantuan detiknasional.online Kasus tindak pidana pidana pembunuhan korban Heriyansyah (38) warga Desa Lubuk rukam yang terjadi pada tanggal 30/8/2025 dari hasil Penyidikan menetapkan 3 orang tersangka yakni Sahrizal Bin Rojimi (DPO),Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), dan tersangka Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal 

Tersangka Niken Yolanda Putra Sudah Berhasil diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan dan Berkas Perkara nya sudah di sidangkan pada tanggal 22/1/2026 di Pengadilan Negeri Baturaja OKU dengan agenda Pembacaan Dakwaan Oleh Penuntut umum Kejaksaan Negeri Baturaja,selanjutnya akan digelar sidang kedua pada tanggal 29/8/2026.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar