Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

Rahmat Hidayat S.H : Tangkap Pelaku DPO Kasus Pembunuhan Korban Heriyansyah

Baturaja,detiknasional.online - Polsek Peninjauan Polres OKU telah meningkat kan Status Perkara dan status tersangka Sahrizal Bin Rojimi (52) dan Febi Weliansyah Bin Sahrizal dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Heriyansyah (38) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU,Sabtu 24/1/2026

Sesuai dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP nomor : 52.a / IX / 2025 / Reskrim Polsek Peninjauan Polres OKU telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka atas nama Sahrizal Bin Rojimi dan Tersangka Febi Weliansyah Bin Sahrizal 

Menurut Advokat Cinta Keadilan Kab Ogan Komering Ulu Rahmat Hidayat,S.H menuturkan,dasar hukum utama Daftar pencarian orang (DPO) di Indonesia,diatur dalam peraturan Kapolri Nomor : 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana (pasal 17 ayat 6 ) dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana (pasal 31 ayat 1) DPO diterbitkan bagi tersangka yang melarikan diri atau tidak diKetahui keberadaan nya " ungkap Rahmat.

Pantuan detiknasional.online Kasus tindak pidana pidana pembunuhan korban Heriyansyah (38) warga Desa Lubuk rukam yang terjadi pada tanggal 30/8/2025 dari hasil Penyidikan menetapkan 3 orang tersangka yakni Sahrizal Bin Rojimi (DPO),Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO), dan tersangka Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal 

Tersangka Niken Yolanda Putra Sudah Berhasil diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan dan Berkas Perkara nya sudah di sidangkan pada tanggal 22/1/2026 di Pengadilan Negeri Baturaja OKU dengan agenda Pembacaan Dakwaan Oleh Penuntut umum Kejaksaan Negeri Baturaja,selanjutnya akan digelar sidang kedua pada tanggal 29/8/2026.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer