Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Sabu Skala Besar di Musi Rawas, Dua Bandar Ditangkap, Satu DPO Diburu

PALEMBANG,detiknasional.online — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melalui Unit 3 Subdit 2 berhasil membongkar jaringan distribusi narkotika skala besar di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, melalui operasi undercover buy yang dieksekusi pada Jumat (27/3/2026).

Dalam operasi tersebut, dua tersangka masing-masing RD (51) dan KM (50), keduanya warga Kecamatan Muara Lakitan, ditangkap secara tertangkap tangan saat menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 303 gram kepada anggota Ditresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli.

Nilai transaksi yang telah disepakati sebelum penangkapan mencapai Rp225.000.000,-, menjadikan pengungkapan ini sebagai sitaan sabu terbesar sepanjang periode 2026 di jajaran Polda Sumsel.

Satu terduga pelaku lain berinisial R, yang berperan sebagai perantara dan pemilik rumah lokasi transaksi, berhasil melarikan diri melalui pintu belakang saat tim melakukan penyergapan dan kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, seorang pemasok lain berinisial MAT juga masih dalam proses penelusuran penyidik.

Operasi ini dipimpin langsung Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel Iptu Rendy Yuwandra, S.H. berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas informasi masyarakat mengenai aktivitas jaringan narkotika di Desa Anyar.

Sekira pukul 09.00 WIB, anggota undercover melakukan pemesanan sabu sebanyak 300 gram kepada R. Dalam pengembangan komunikasi, R menghubungi KM untuk memenuhi permintaan tersebut, lalu KM memerintahkan RD mengambil barang dari pemasok berinisial MAT.

Setelah lokasi serah terima disepakati di rumah R, tim Ditresnarkoba melakukan pengepungan tertutup.

Pada pukul 16.00 WIB, saat KM menyerahkan kantong plastik hitam berisi tiga klip sabu kepada anggota yang menyamar, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

RD dan KM berhasil diamankan dalam kondisi tertangkap tangan, sementara R meloloskan diri melalui pintu belakang rumah.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 303 gram yang tersimpan di dalam kantong plastik hitam.

Pengungkapan ini menjadi rekor sitaan terbesar Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam satu transaksi undercover sepanjang rangkaian operasi periode ini, sekaligus memperlihatkan adanya rantai distribusi tiga tingkat, mulai dari pemasok, penghubung, hingga eksekutor lapangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa operasi ini merupakan salah satu hasil terbesar yang pernah dicatat Ditresnarkoba.

“303 gram sabu senilai Rp225 juta dalam satu operasi undercover adalah bukti bahwa tim kami mampu menembus jaringan distribusi skala besar hingga wilayah pedalaman. Kami tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan. DPO R dan pemasok MAT masih dalam pengejaran aktif sampai seluruh jaringan ini terungkap,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pesan keras kepada seluruh jaringan bandar narkotika.

“Polda Sumsel telah membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk dibongkar dan tidak ada wilayah yang terlalu jauh untuk dijangkau. Sitaan 303 gram sabu senilai Rp225 juta ini adalah bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif, pengujian laboratorium forensik, pengejaran DPO R, serta penelusuran pemasok MAT guna membongkar seluruh jaringan peredaran sabu di wilayah Musi Rawas.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus ini menjadi prioritas tertinggi hingga seluruh mata rantai jaringan berhasil diputus.

Kontributor: Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar