Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Banyuasin, detiknasional.online — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. mengonsolidasikan kekuatan pemerintah daerah, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (10/3/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah tersebut menjadi momentum strategis bagi Kapolda Sumsel untuk memperkuat soliditas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026, yang akan mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumsel hadir didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, Dir Resnarkoba Kombes Pol Yulian Perdana, Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri. Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa stabilitas keamanan daerah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan solid...

Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Baturaja,detiknasional.online - Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Polres OKU berhasil menangkap Pelaku Curanmor inisial AB Alias Otong (35) Warga Kelurahan Saung naga Kecamatan Baturaja Barat Kab Ogan Komering Ulu,Rabu 4/3/2026

Pelaku di tangkap pada Selasa 3/3/2026 pukul 20.00 wib, pasalnya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 

Pelaku AB Alias Otong mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Supra x No.Pol BG 2417 FG milik korban Edi Muhrizal (50) warga Kelurahan Sepancar Lawang kulon Kec Baturaja timur Kabupaten OKU

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta Rupiah) dan melapor ke Polsek Baturaja barat

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasi Humas AKP Feri Julfian membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku AB als Otong,hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi terhadap pelaku telah mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan di jerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP " Imbuh Kasi humas.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer