Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM Kota Palembang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional

Palembang, detiknasional.online - Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional Direktorat Intelkam Polda Sumsel melaksanakan Bakti sosial ke panti asuhan PEDULI ANAK YATIM Jl.Talang anyar Gg. Cemp., RT.04/RW.02, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan,Jumat 1/5/2026 Kegiatan Bakti sosial ini dipimpin oleh Kanit l Subdit IV Dit Intelkam Polda Sumsel AKP SUANDI, S.H. beserta personil Subdit lV memberikan bantuan sembako yang diterima langsung oleh Sari Puspita Selaku Ketua Panti Asuhan PEDULI ANAK YATIM.  Kegiatan bakti sosial ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel kepada seluruh personil Polda Sumsel untuk melakukan kebaikan setiap hari kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus wujud kepedulian Polda Sumsel terhadap anak-anak yatim piatu.   ‎Dalam kesempatan tersebut dilakukan doa bersama dengan anak anak yatim piatu agar kita semua mendapatkan keberkahan dari Allah Swt dan di hari Buruh ini juga semoga membawa ...

Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Baturaja,detiknasional.online - Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Polres OKU berhasil menangkap Pelaku Curanmor inisial AB Alias Otong (35) Warga Kelurahan Saung naga Kecamatan Baturaja Barat Kab Ogan Komering Ulu,Rabu 4/3/2026

Pelaku di tangkap pada Selasa 3/3/2026 pukul 20.00 wib, pasalnya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 

Pelaku AB Alias Otong mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Supra x No.Pol BG 2417 FG milik korban Edi Muhrizal (50) warga Kelurahan Sepancar Lawang kulon Kec Baturaja timur Kabupaten OKU

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta Rupiah) dan melapor ke Polsek Baturaja barat

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.M.A.P melalui Kasi Humas AKP Feri Julfian membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku AB als Otong,hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi terhadap pelaku telah mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan di jerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP " Imbuh Kasi humas.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar