Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda dari Jeratan Narkotika di Musi Rawas

MUSI RAWAS, detiknasional.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial SA (23) dan RR (17). Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Sekira pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek BULL, disertai plastik klip ukuran sedang dan catatan harga yang menguatkan dugaan peran sebagai peng...

Gagalkan Aksi Jambret Kalung Emas, Polsek SU II Palembang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

PALEMBANG,detiknasional.online – Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang perempuan di Jalan Mega Mendung, Kelurahan Sentosa.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, saat korban berinisial BA (22) tengah mengendarai sepeda motor bersama dua keponakannya. Pelaku berinisial AS (28) memepet kendaraan korban dan menarik kalung emas yang dikenakan hingga terputus.

Korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik-menarik yang menyebabkan keduanya terjatuh. Dalam situasi tersebut, korban berhasil mempertahankan barang miliknya dan meminta pertolongan warga sekitar.

Personel Polsek Seberang Ulu II yang menerima laporan melalui layanan Call Center 110 langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas segera mengamankan pelaku dari amukan massa serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas 24 karat seberat satu suku dalam kondisi terputus. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG-6125-AES yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat, namun kami mengimbau agar setiap kejadian diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan seluruh pelaku kejahatan jalanan akan diproses secara tegas dan transparan,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Palembang, khususnya di kawasan Seberang Ulu II.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa optimalisasi layanan Call Center 110 menjadi bagian penting dalam mempercepat respon terhadap laporan masyarakat.

“Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus sigap merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama dan Polri akan selalu hadir memberikan perlindungan maksimal,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, Polrestabes Palembang tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan proses hukum.

kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer