Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MANGKIR DUA KALI PANGGILAN POLISI TERSANGKA EH DIRINGKUS TEAM SINGA OGAN DI JAMBI
Baturaja,detiknasional.online - Pelarian tersangka EH (40) Kasus tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dalam pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana berakhir Di ringkus Team Resmob Singa Ogan Polres OKU tepat nya Dusun Mudo Kab Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi
Penangkapan pada hari kamis 17/8/2026 dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Angkut bersama Team Resmob Singa Ogan Polres OKU.
Proses Penyidikan awal sebelum Tersangka YP telah diamankan oleh Team Resmob Singa Ogan pada tanggal 12/8/2026, setelah di lakukan pendalaman akhirnya team Singa Ogan berhasil menangkap tersangka kedua inisial EH di Provinsi Jambi
Kedua tersangka YP dan EH kini menjalani tahanan di Rutan Polres OKU untuk di lakukan Proses hukum lebih lanjut dalam ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dari kronologis kejadian, hari Sabtu 12/4/2026 sekira pukul 16.08 wib awalnya konsumen bernama Saudara Sri Sucipto, datang ke PT Nusa Sarana Citra Bakti untuk membeli unit mobil jenis Suzuki New 05 - PU FD AC PS 2026 warna Putih
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela,.S,.I,.K,.M,.I,.K melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,.S,.H,.M,.H menyampaikan, Setelah di lakukan penyelidikan tersangka EH di amankan oleh team Singa Ogan pada hari Kamis 13/8/2026 di provinsi Jambi, tersangka melarikan diri berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan melakukan ulang tindak pidana " jelas Kasat Reskrim(red)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
TIM JATANRAS POLDA SUMSEL BERHASIL MENANGKAP DPO BERNAMA SAHRIZAL DALAM KASUS PEMBUNUHAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Warga Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Tagih Janji PT SMBR Tahun 2014
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar