Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEMBELIAN PAKAIAN SERAGAM SMA NEGERI 1 OKU TAHUN PELAJARAN 2026 - 2027 DIDUGA DIKELOLA OLEH KEPSEK SMAN 1 OKU
Baturaja,detiknasional.online - Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 merujuk pasal 118 menetapkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk Kepala Sekolah) dilarang menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidik. Jumat 14/8/2026
Permendikbudristek Nomor : 50 tahun 2022 pasal 12 menegaskan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab penuh orang tua atau wali murid, sekolah tidak boleh membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa/i baru.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat tentang Indikasi Kepala sekolah SMA Negeri 1 OKU mengelola atau menjual pakaian seragam bagi siswa/i baru tahun ajaran 2026 - 2027
Dugaan tersebut di kuatkan dari bukti kwitansi pembayaran pakaian seragam 5 Stel untuk siswa/i tahun ajaran 2026 - 2027. sebesar Rp.1.860.000 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
Hasil konfirmasi jurnalis detiknasionalnews kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 OKU Muhammad Nasir,.S,.Pd,.M,.M Kamis 13/8 melalui pesan whatsApp dengan nomor + 62816 3294 XXX saat di tanya : Apakah pembelian pakaian seragam sekolah SMA Negeri 1 OKU bagi siswa/i baru tahun ajaran 2026 - 2027 sudah melalui hasil Rapat Komite sekolah ? di jawab Muhammad Nasir sudah pak, lewat pesan whatsApp
Dari bukti yang Kami himpun pada kwitansi pembayaran 5 Stel pakaian seragam tidak tertera harga persetel nya hanya jumlah total keseluruhan harga sebesar Rp.1.860.000, atas hal tersebut mohon tanggapan nya? Muhammad Nasir tidak memberi jawaban hanya memberikan 2 Kwitansi yang di buat dari pihak sekolah berikut dengan rincian harga pakaian seragam persetel nya yang tertera cap Dewan pendidikan Komite Sekolah dengan Vendor Penjahit Necis dan 1 kwitansi hanya bertuliskan Baju seragam SMA Negeri OKU TP 2026 / 2027 tertera cap stempel Dewan pendidikan Komite Sekolah.
Terpisah dari keterangan Bambang Sulistiyo selaku Ketua Komite sekolah saat di hubungi melalui pesan whatsApp dengan nomor : 0812 2076 7 XXX tidak memberi jawaban
Terdapat kejanggalan pada bukti kwitansi yang di buat oleh pihak sekolah yang di sertai dengan cap stempel Dewan komite Sekolah, seharus nya kwitansi pembayaran dan menggunakan Cap stempel Pihak Penjahit Necis selaku Vendor
Menurut informasi yang berhasil di dapat dari narasumber yang namanya enggan disebut mengungkapkan, Proses pembelian pakaian seragam sebelumnya tidak melalui hasil rapat komite sekolah, diduga kuat Kepala sekolah yang mengelola pembelian pakaian seragam tersebut.(budiutomo)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
TIM JATANRAS POLDA SUMSEL BERHASIL MENANGKAP DPO BERNAMA SAHRIZAL DALAM KASUS PEMBUNUHAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Warga Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Tagih Janji PT SMBR Tahun 2014
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya


Komentar
Posting Komentar