Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

POLISI PANGGIL SAKSI FDU TERKAIT KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Baturaja,detiknasional.online - Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu melayangkan surat panggilan resmi kepada Saudari inisial FDU (32) untuk hadir sebagai saksi,Pemeriksaan di jadwalkan pada hari Selasa 04 Agustus pukul 10.00 wib di ruang unit Pidkor Sat Reskrim Polres OKU, Selasa 04/8/2026

Pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan menggali keterangan lebih dalam terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Masyuna oleh Saudari Yusmaneli, yang dimaksud pasal 492 KUHPidana dan pasal 486 KUHPidana yang terjadi di Jalan Nawawi Alhaj Ogan 4 lorong Sejahtera 1 RT 03 RW 01 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kab OKU.

Penyidik mengingatkan bahwa kewajiban hadir di atur oleh hukum dan keterangan para saksi sangat penting untuk membuat kasus ini menjadi terang

Menurut keterangan keterangan saksi FDU (32) selesai memberikan keterangan nya kepada penyidik Sat Reskrim Polres OKU kepada jurnalis detiknasionalnews Selasa 04/8 menyampaikan, waktu terlapor Yusmaneli mengambil uang pencairan dari saudari Masyuna tanggal 21 Januari 2025 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) saya disuruh Yusmaneli menunggu di luar rumah Masyuna, dan saya juga sebagai korban dan mengalami kerugian mencapai Rp 30.000.000 sementara yusmaneli hanya baru membayar sebesar Rp 2.000.000 kejadian yang saya alami ini sudah saya ceritakan kepada polisi " Terang FDU

Tari menambahkan, saya sebelumnya sudah menyampaikan kepada Masyuna kalau kondisi yusmaneli saat ini dalam keadaan kolef tetapi karena Masyuna tidak mengetahui hal tersebut akhirnya Masyuna memberi pinjaman dana kepada yusmaneli karena saat itu saya yang ikut mengantarkan yusmaneli ke rumah Masyuna dengan mengendarai sepeda motor saya " beber FDU.(red)













Komentar