Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

PRAKTIK KOMERSIALISASI PAKAIAN SERAGAM MENJADI AJANG BISNIS OKNUM KEPALA SEKOLAH

Baturaja,detiknasional.online - Dugaan Praktik Komersialisasi Pakaian Seragam siswa/i baru Tahun Pelajaran 2026 - 2027 SMA Negeri 1 OKU  menjadi ajang bisnis oknum Kepala sekolah, Jumat 14/8/2026

Dari bukti yang berhasil di himpun jurnalis detiknasionalnews, setiap siswa/i baru SMA negeri 1 OKU diwajibkan membeli pakaian seragam 1 paket yang meliputi pakaian Putih abu - abu lengkap atribut, pakaian Pramuka lengkap atribut, pakaian muslim, pakaian khas warna hijau lengkap atribut, dan pakaian Olah raga dengan harga sebesar Rp 1.860.000 (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)

Siswa/i baru SMA Negeri 1 OKU tahun pelajaran 2026 - 2027 setiap kelas mencapai 36 orang dengan jumlah 11 lokal kelas dan jumlah siswa/i baru kurang lebih mencapai 396 orang siswa/i

Informasi yang berkembang ditengah masyarakat bahwa Kepala sekolah dalam mengelola pembelian pakaian seragam tahun pelajaran 2026 2027 tidak melibatkan orang tua atau wali murid dan pengurus Komite sekolah Seharus nya dalam proses pembelian pakaian seragam harus melalui rapat komite 

Menurut narasumber kepada media detiknasionalnews menyampaikan, Kami merasa terbebani karena harganya jauh lebih mahal diatas harga pasar, anak diwajibkan untuk membeli pakaian tersebut dengan dalih keseragaman padahal situasi ekonomi saat ini sangat sulit " ungkap salah satu orang tua atau wali murid kepada awak media.

Saat dikonfirmasi Muhammad Nasir,.S,.Pd,.M,.M selaku Kepala sekolah SMA Negeri 1 OKU Kamis 13/4/8/2026 melalui sambungan seluler dengan nomor + 62816 3294 XXX saat jurnalis bertanya, waktu proses pembelian pakaian seragam sekolah sebelumnya sudah dilaksanakan Rapat bersama orang tua atau wali murid dan Pengurus Komite

Muhammad Nasir memberi jawaban melalui pesan whatsApp " sudah pak, kemudian sambil mengirim 2 lembar kwitansi, 1 lembar kwitansi Komite sekolah SMA Negeri OKU dengan rincian 5 jenis pakaian seragam berikut harganya Persetel pakaian pada kolom bawah bagian kiri pihak kedua Ketua Komite SMA Negeri 1 OKU tidak ada nama ketua, dan pada kolom bawah bagian kanan Penjahit Necis atas nama Zahermi sebagai vendor, dan 1 lembar kwitansi dengan tulisan pakaian seragam SMA Negeri 1 OKU TP 2026 / 2027 di cap stempel dewan pendidikan Komite Sekolah SMA Negeri 1 OKU.

Dari bukti yang didapat jurnalis detiknasionalnews, bagi siswa yang sudah melakukan pembayaran lunas hanya beri kwitansi dan di cap Dewan komite sekolah tanpa ada rincian harga persetel pakaian seragam.

Ironinya Oknum Kepala sekolah tersebut telah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2010 merujuk pasal 118 menetapkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk kepala sekolah) dilarang menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidik

Permendikbudristek Nomor : 50 tahun 2022 pasal 12 menegaskan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab penuh orang tua atau wali murid, sekolah tidak boleh membebani orang tua murid untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa/i baru

Hingga berita ini di tayangkan Bambang Sulistiyo selaku ketua komite sekolah SMA Negeri 1 OKU saat di hubungi melalui sambungan telpon seluler tidak memberi jawaban.(budiutomo)

Komentar