Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TEAM RESMOB SINGA OGAN RINGKUS PELAKU PENCURIAN
Baturaja,detiknasional.online - Pelaku Kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08/08/2026 sekira jam 06.10 wib di jalan Ogan Lorong Melati 1 RT 14 RW 04 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kab OKU, Senin 10/8/2026
Korban Iman Setia Aji (24) Warga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kab OKU yang melapor ke Polres OKU atas kejadian tersebut, Menindak Lanjuti Laporan Korban Sat Reskrim Polres OKU, melalui Unit Pidana Umum telah melakukan Rangkaian penyelidikan awal dan berhasil mengidentifikasi indentitas Pelaku.
Pelaku inisial RM (38) tercatat berdomisili Jalan Abikusno Cokro Duyono Putaran 3 Lorong Pulau Pulau Kecamatan Kertapati Kota Palembang
Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,.S,.H,.M,.H segera memberi perintah kepada Team Singa Ogan untuk melakukan penangkapan kepada pelaku inisial RM pada Sabtu 08/8 yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Angkut
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela,.S,.I,.K,.M,.I,.K melalui Kasi Humas AKP Feri Zulpian mengatakan, Sat Reskrim Polres OKU telah Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP " Jelas Kasi humas
Pelaku inisial RM dan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone handphone iPhone 15 warna pink kita amankan ke Polres OKU, hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui telah mencuri Handphone iPhone 15 milik korban " tutup Kasi humas. (budiutomo)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
TIM JATANRAS POLDA SUMSEL BERHASIL MENANGKAP DPO BERNAMA SAHRIZAL DALAM KASUS PEMBUNUHAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Warga Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Tagih Janji PT SMBR Tahun 2014
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar