Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

TERSANGKA YP USAI DILAKUKAN PEMERIKSAAN LANGSUNG DITAHAN

Baturaja,detiknasional.online - Sat Reskrim Polres OKU melalui unit pidana umum melakukan proses penyelidikan Kasus tindak pidana Dugaan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 UU Nomor : 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana, Rabu 12/8/2026

Sat Reskrim Polres OKU usai melakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka YP akhirnya Resmi dilakukan penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 125 / V / 2026 / SPKT / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Mei 2026 

Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wib, dengan TKP di PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group jalan Jend A Yani no 99 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kab OKU.

Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres OKU pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 16.00 wib awalnya konsumen atas nama Saudari Sri Sucipto datang ke PT Nusa Sarana Citra Bakti untuk membeli 1 unit Mobil jenis Suzuki New carry 05 - PU FD AC PS 2026 warna putih secara cash, Dengan Nomor rangka MHYHDC611TTJ280651, dan Nomor Mesin K15BT1755196 melalui saudara Edi Haryanto sebagai sales supervisor 

Kemudian saudara Sri Sucipto mentransfer uang sejumlah Rp 155.500.000 ke renkening saudara Yogi Prasetiyo untuk pembayaran kendaraan tersebut atas nama Edi Haryanto

Saudara Yogi Prasetiyo kemudian mentransfer uang ke perusahaan hanya Rp 14.000.000 dan dokumen pembelian di buat secara kredit dengan adanya po lesing nomor : 1511701119 - PO - 001 atas nama Sri Sucipto tanggal 12 Mei 2026 dari BCA Finance cabang Baturaja.

Kemudian dari tim Audit mengkonfirmasi ke BCA Finance cabang Baturaja dokumen atas nama Sri Sucipto tanggal 12 Mei 2026 tidak terdaftar, Atas kejadian ini PT Nusa Sarana Citra Bakti mengalami kerugian materi di taksir mencapai Rp 143.000.000 dan melapor ke Polres OKU

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yakni Saudari Ulan dari (26) dan Saudara Efendi (43) akhir tersangka YP ditahan pada hari Selasa tanggal 11/8/2026

Barang bukti yang diamankan polisi sebagai berikut 1 lembar surat PO Leasing atas nama Sri Sucipto, 3 lembar Surat Job Description Branch Manager Kode jabatan NSCB - CBG - 001, berlaku sejak tahun 2024

1 lembar surat keputusan nomor : 011 / SK - HR / NSCB / XI / 2017 tanggal 30 November 2017 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n Yogi Prasetiyo

6 lembar surat laporan hasil pemeriksaan internal tanggal pemeriksaan dari tanggal 21 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026, 1 lembar print out Rekening koran bank BNI dengan norek 0911503782 a.n Sri Sucipto priode tanggal 11 April 2026, 6 lembar surat rekening dengan norek 2570393220 priode bulan April 2026.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela,.S,.I,.K,.M,.I,.K  melalui kasi Humas Feri Zulpian menuturkan, Sat Reskrim Polres OKU telah Ungkap kasus tindak pidana dugaan penggelapan dalam  jabatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YP, untuk proses lebih lanjut tersangka YP dan barang bukti sudah kita amankan di Polres OKU " Jelas Kasi humas. (budiutomo)

Komentar