Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

Turun langsung ke Desa, Polsek Semidang Aji Optimalkan pencegahan Karhutla

Baturaja,detiknasional.online - Demi optimalkan pencegahan Karhutlah di wilayah kecamatan semidang aji, Kapolsek semidang aji IPTU MEYKE KRISDIAN HASRI, S.H diikuti Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim turun langsung ke Desa guna melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Rabu 05/8/2026

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji pada hari Rabu 5 Agustus 2026 , Kapolsek Semidang Aji IPTU MEYKE KRISDIAN HASRI, S.H menjelaskan ke Masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla antara lain, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan serta mengganggu penerbangan.

Kapolsek semidang aji juga menyampaikan bahwa pembakaran hutan ataupun lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana yang telah diatur undang undang antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h : setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pasal 108 : setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dipidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda 3 miliar sampai 10 miliar. 

Untuk itu Kapolsek semidang aji menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya Kecamatan semidang aji agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Komentar