Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
UNIT RESKRIM POLSEK LUBUK BATANG BEKUK TERSANGKA WO ALS WIR
Baturaja,detiknasional.online - Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Batang setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan kasus tindak pidana Penggelapan pasal 486 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, Selasa 04/8/2026
Akhirnya membuahkan hasil berujung pada penangkapan tersangka Wiranto Als Wir (28) di pondok tempat tinggal tersangka bekerja sebagai penyadap getah karet desa Sindang Sari trans Philip 4 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Budiono
Berdasarkan peristiwa kronologis tersangka pada hari Minggu tanggal 01/8)2026 pukul 18.00 wib tersangka meminjam sepeda motor milik korban Agus Joni Iskandar bin Awaludin (45) warga dusun 2 Desa Terusan Kec Baturaja timur Kab OKU
Alasan tersangka pinjam motor korban untuk membeli makanan ke warung, namun setelah korban menunggu tersangka tidak kunjung kembali justru membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian di taksir mencapai rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kemudian melapor ke Polsek Lubuk Batang
" Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela,.S,.I,.K,.M,.I,.K melalui Kasi Humas AKP Feri Zulpian membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka inisial WO als Wir dalam kasus tindak pidana penggelapan
Tersangka dan barang bukti berupa Sepeda motor Honda Revo warna kuning dengan No Pol BG 5844 FU sudah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut " ujar Kasi humas.(red)
Postingan Populer
TIM JATANRAS POLDA SUMSEL BERHASIL MENANGKAP DPO BERNAMA SAHRIZAL DALAM KASUS PEMBUNUHAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Warga Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Tagih Janji PT SMBR Tahun 2014
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar