Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

PDBI OKU GELAR EVENT DRUM BAND TINGKAT SEKOLAH DASAR SEKABUPATEN OKU

BATURAJA, detiknasional.online - Event Drum Band tingkat Sekolah Dasar Sekabupaten Ogan Komering Ulu yang digagas oleh Persatuan Drum band Indonesia (PDBI)  diselenggarakan di Pusat perbelanjaan Citi mall, Minggu 13/09/2026 Mengawali puncak penyelenggaraan event drum band tingkat sekolah dasar dikumandangkan sebuah lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya yang di serukan oleh seluruh peserta, dengan disempurnakan rangkaian pembacaan doa bersama sebelum event drum band di mulai Suara gempita terdengar begitu semarak dan membakar semangat kepada peserta dari tingkat sekolah dasar yang didukung dari guru guru, dan para pembimbing, panitia serta pendukung dari masing masing peserta. Tujuan dari event tersebut bahwa PDBI OKU berupaya memberikan ruang kepada pelajar pada jenjang tingkat Dasar Sekabupaten OKU untuk mengembangkan bakat, kreativitas, jiwa keberanian untuk dapat tampil didepan umum sebagai tolak ukur bekerja dalam sebuah team. Ketua pelaksana kegiatan event Berkat Hanapi menyamp...

POLRES OKU UNGKAP KASUS PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR, PELAKU DITANGKAP

BATURAJA,detiknasional.online — Polda Sumatera Selatan melalui Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baturaja Timur. Polisi mengamankan AM (21) pada Kamis, 17 September 2026, setelah melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Berdasarkan hasil penyelidikan, AM menghubungi korban AH (14) melalui telepon seluler dan meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut.

Setelah korban tiba di lokasi, pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AM. Tim kemudian mengamankan AM tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setiap laporan terkait perlindungan anak, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara serius.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada anak serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi kesigapan penyidik Polres OKU dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.(red)

Komentar