Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PUNGUTAN RETRIBUSI SEWA KIOS,LAPAK PEDAGANG, DAN PARKIR DESA SUKA PINDAH TIDAK TRANSPARAN
Baturaja,detiknasional.online - Dasar hukum utama yang melarang Kepala Desa (Kades) menarik pungutan atau retribusi secara sembarang adalah Undang Undang nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa, yang telah di perbarui dengan UU No 3 tahun 2024 serta peraturan Menteri Desa Pembanguan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT Nomor 1 tahun 2015)
Pemerintah Desa memang memiliki kewenangan untuk menggali pendapatan asli Desa (PA Desa) namun ada aturan ketat yang wajib di patuhi agar pungutan tersebut tidak dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi
Dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat tentang adanya dugaan Pungutan liar di Desa Suka pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kab OKU yang di lakukan Oleh Oknum Perangkat Desa
Berdasarkan Keterangan Sumber yang namanya tidak enggan disebut kepada jurnalis detiknasionalnews Rabu 16/09/2026 mengungkapkan, Masyarakat dan pedagang yang menyewa kios atau lapak dagangan di desa suka pindah banyak yang mengeluh menyangkut pungutan liar seperti penggunaan Kamar mandi, WC umum yang tidak layak dan tidak bisa di gunakan oleh pedagang, sewa lapak pedagang, lahan Parkir, dan sewa kios yang dianggap hanya menjadi ladang bisnis Oknum kepala Desa tersebut
Padahal bagi pedagang sudah di kenakan biaya sewa seperti biaya parkir, sewa lapak,sewa kios dan tarif nya lumayan besar untuk para pedagang di kalangan
Rincian tarif pungutan yang harus wajib di bayar oleh masyarakat atau pedagang kalangan di desa Suka Pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya sebagai berikut
Sewa Kios Rp.300.000 / tahun, sewa lapak dagangan Rp 20.000 / Minggu, parkir Rp 5000, sedangkan jumlah pedagang yang srwa lapak hampir mencapai kurang lebih 100 pedagang, dan sewa kios berkusar 30 pedagang
Pungutan tersebut merupakan bagian dari pendapatan desa (PA Desa) jika di kelolah dengan baik dan hasil nya wajib di setor ke rekening Kas Desa di catat dalam struktur APB Desa sebagai pendapatan Asli Desa
Menyoroti hal tersebut dari hasil investigasi tim detiknasional adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa, karena tidak ada transparansi laporan keuangan hasil dari pungutan tersebut yang seharus nya di setor ke rekening desa
Untuk membuktikan kebenaran ini seharusnya pihak Inspektorat OKU untuk segera melakukan pengawasan atau pemeriksaan serta pemanggilan terhadap Kepala Desa Suka pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya atas hasil pungutan tersebut sejak tahun 2022 sampai 2026 karena masyarakat dan pedagang banyak yang mempertanyakan transparansi hasil pengutan selama ini
Hasil konfirmasi jurnalis detiknasionalnews kepada Yudastam Selaku kepala desa suka pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kab OKU melalui sambungan handphone dengan nomor 0851 2306 5XXX kamis 17/09, saat detiknasionalnews menanyakan Menyangkut Pungutan uang sewa Parkir, Lapak pedagang, kios pedagang sejak tahun 2022 sampai 2026 apakah hasil uang retribusi pungutan tersebut di setor ke rekening kas desa ?? hingga berita ini di tayangkan Saudara Yudastam tidak memberi jawaban.(budiutomo)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
TIM JATANRAS POLDA SUMSEL BERHASIL MENANGKAP DPO BERNAMA SAHRIZAL DALAM KASUS PEMBUNUHAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Warga Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Tagih Janji PT SMBR Tahun 2014
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya



Komentar
Posting Komentar