Unit PPA Satreskrim Polres Oku Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan Anak di bawah Umur


Baturaja,detiknasionalnews.online - Polres Oku Polda Sumsel melalui Unit PPA Satreskrim Gelar Conferensi Press Kasus Perkara Mencabuli anak di bawah umur dengan tersangka Andi Firmana (46), Rabu 04/12/2024

Tersangka AF, sebagai guru PJOK di SD Negeri 49 Oku Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat yang telah melakukan perbuatan bejat nya mencabuli siswi SD Negeri 49 Oku pada hari kamis 28/11

Berdasarkan kronologis kejadian pengakuan korban, sebut saja mawar pada saat itu korban hendak masuk kedalam toilet melihat korban masuk Pelaku AF juga ikut masuk kedalam toilet wanita 

Korban mencoba menutup pintu toilet tersebut,akan tetapi pelaku yang masih berada di luar toilet langsung mendorong pintu toilet hingga korban dan pelaku berada dalam toilet

Saat pelaku sudah di dalam toilet,pelaku pun langsung mendorong korban menyandarkan ke arah dinding dengan cara menahan korban menggunakan tangan dan memasukkan kaki pelaku ke arah selangkangan korban

Pelaku berhasil melakukan aksi bejat cabul dengan cara menggesekkan dengkul pelaku pada bagian kemaluan korban, sempat ada perlawan dari korban dengan cara berteriak namun pelaku langsung menutup mulut korban.

Kejadian tersebut sempat terhenti saat ada siswi lain yang hendak ke toilet dan sempat melihat kejadian tersebut hingga pelaku akhirnya memberhentikan perbuatan cabulnya kepada korban di TKP

Atas kejadian yang di alami oleh korban membuat trauma dan di cekam rasa ketakutan, akhirnya Renita selaku orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Oku

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Oku, melakukan olah tkp, walhasil ada 10 orang siswi SD Negeri 49 Oku yang mengalami perkara cabul dalam rentang waktu bulan November 2024

Para korban rata - rata mengalami cabul dengan modus saat kegiatan olah raga maupun di lingkungan sekolah aksi pelaku diantaranya memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban dengan cara mencolek,meraba bagian sensitive saat pelaku berpura - pura merogoh kantong celana para korban seolah - olah ingin mencari uang milik pelaku

"Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni melalui Conferensi press menyampaikan kepada awak media, Setelah ditingkatan ke proses penyidikan,selanjut terlapor di lakukan pemanggilan selaku saksi guna di mintai keterangan setelah di periksa sebagai saksi kemudian di lakukan gelar perkara penetapan tersangka " ujar Kapolres

Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya di lakukan pemeriksaan selaku tersangka dan kemudian tersangka dilakukan penangkapan dan di bawah ke Polres Oku

Modus operandi : pelaku memanfaatkan situasi sepi saat berada di area sekolah untuk melakukan perbuatan Cabul nya " ungkap Kapolres

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka pasal 82 ayat (1) undang -undang RO No 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (Lima Miliar)

Pasal 82 ayat (2) undang - undang RI No 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak " dalam hal tindak pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak pendidik atau tenaga pendidik atau tenaga kependidikan maka ancaman pidana nya sebagaimana di maksud pada ayat (1)  Unsur pasal 76E setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda lima miliyar rupiah,karena di lakukan oleh tenaga pendidik maka akan di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana " beber Kapolres. 

Editor : Budi Utomo detiknasionalnews.online

Source : polri.go.id

Komentar

Postingan Populer