KPK amankan 8 Orang digiring ke Jakarta Untuk Proses Lebih Lanjut
Baturaja,detiknasionalnews.online - Belum ada Pernyataan Resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Terkait 8 Orang yang diamankan oleh KPK usai melakukan Pemeriksaan di Ruangan Sie Propam Polres OKU Kepada 8 Orang yang terjaring OTT ( Operasi Tangkap Tangan).
Dari Pantauan jurnalis detiknasionalnews.online yang melakukan Peliputan di Polres OKU 8 orang yang terkena OTT oleh Tim KPK Republik Indonesia yakni 3 Oknum DPRD Oku inisial FA,FY,dan UH,sedang salah satu Kepala OPD inisial NP dan 3 Orang ASN OKU,1 Orang dari Pihak Swasta. Setelah dilakukan pemeriksaan selama sebelas jam, kedelapan orang tersebut dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Kuat dugaan diamankannya 8 orang ini terkait jual beli proyek di Kabupaten OKU
Berikut Petikan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K.M.H Usai Tim KPK Republik Indoesia melakukan Pemeriksaan dalam Perkaranya Kepada 8 Orang.
" Silakan Apa yang ingin di tanya tetapi saya hanya sebatas Pengetahuan saya,Terkait kegiatan KPK sekali lagi saya belum bisa menjelaskan apakah ini OTT atau Kegiatan yang lain karena kami tidak tahu terkait Penanganan kasus yang mana "terang Kapolres
Masih Kata AKBP Imam Zamroni,Jadi hari ini kita telah selesai membantu terkait dengan sarana tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan,pendalaman terkait dengan perkara yang di tangan oleh KPK " Ungkap Kapolres
Sambung Kapolres,Kita lihat bersama tadi kita sudah mengantarkan untuk Rombongan dan para orang yang telah diperiksa untuk di bawah ke Palembang selanjutnya KPK yang tahu apa Kegiatan di Palembang,tadi rekan - rekan sudah lihat bersama tapi kalo tidak salah ada 8 Orang dan untuk tindak pidananya kami belum tahu karena posisinya kami tidak ikut Pemeriksaan "beber Kapolres
Dari 8 orang yang di periksa antaranya ada juga anggota Dewan,Kepala OPD,dan yang lain nya ada ASN dan pihak Swasta tapi secara pastinya satu persatu belum memastikan karena memakai masker "tutup Kapolres
Kontributor : Budi Utomo
Redaksi : detiknasionalnews.online

Komentar
Posting Komentar