Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Syarkoni Pelaku Curanmor di PT SBI Diringkus Polisi

Baturaja, detiknasional.online - Syarkoni (36) Pelaku Kasus tindak pidana Curanmor berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada hari Jumat 12/12/2025 Pelaku Syarkoni telah mencuri Sepeda motor Jenis App KTM No Pol BG 5601 FY pada hari Rabu 04/9/2024 dengan TKP talang selapung Desa Bumi Kawa Kec Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan keterangan korban Harmin (42) dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di talang selapung Desa Bumi Kawa Lengkiti sekira pukul 16.00 wib Sepulang dari kerja korban Harmin bersama saksi Ardo menuju ke tempat parkiran sepeda motor tersebut,dan korban melihat sepeda motor nya sudah hilang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 kemudian melapor ke Polsek Lengkiti Proses tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi motor tersebut telah di jual oleh pelaku Syarkoni dan Pelaku Joni Iskandar yang menjadi (DPO) kepada saudara Maulana  Selanjut pada hari Jumat 12/12/2025 sekira pukul 09.00 wib Pelaku ...

Dokter Hesty Memberi Tanggapan Atas Dugaan Tidak Memberikan Pelayanan Terhadap Pasien JE

Baturaja,detiknasionalnews.online - Jonly Extrada (37) Salah satu Pasien RS.Antonio Baturaja merasa kesal atas Perlakuan Oknum dokter Hesty yang di anggap Arogan dan tidak memberikan Pelayanan kepada Pasien Jonly Extrada saat rawat inap pada tanggal 18/3/2025 di RS Antonio Baturaja,Selasa 15/4/2025

Jonly sebagai pasien rawat inap di RS Antonio Baturaja menggunakan BPJS,karena yang bersangkutan tercatat sebagai Peserta BPJS Kesehatan Baturaja

Berdasarkan keterangan Jonly saat dirinya berobat Rawat inap merasa di abaikan atau tidak dilayani hak nya sebagai Pasien dengan alasan untuk menunggu hasil dianogsa dari Paskes dirinya merasa kesal karena hanya di suruh menunggu Paskes, "aku ni sakit kata JE, kepada dokter Hesty saat piket jaga merasa sikapnya Arogan dokter Hesty sambil berkata "Carilah Rumah Sakit Lain be "ujar dokter Hesty

Saat di Konfirmasi Jurnalis detiknasionalnews.online pada hari Selasa 15/4/2025 di ruangan humas RS Antonio Dokter Hesty menyampaikan,Pada saat itu tanggal 18/3/2025 saya yang jaga datanglah pak Jonly bersama Isteri dan satu anaknya untuk berobat dan setelah hendak di periksa keterangan dari pak Jonly demam nya itu dari semalam dan pasien tersebut datang nya pagi saat saya lagi jaga " Kata dokter Hesty

Sambung dokter Hesty, tapi karena kondisi demam nya baru semalam setelah kami tanya dan periksa makan dan minumnya masih bagus keluhan mual muntah nya tidak ada,batuk nya sesekali saja dan kondisi pasien masih baik saat pasien posisi sedang terbaring tidur kami periksa kondisi stabil,tensi nya normal cuma hanya suhu nya demam saja "Ungkap dokter Hesty

Masih kata dokter Hesty saat kami tanya riwayat sudah pernah pakai obat lantas pasien menjawab sudah obat dari Paskes 1 dr Humairah itu ada obat penurun panas nya baru di minum satu kali dan itu demam nya baru semalam itupun kami tidak bisa mengindikasikan untuk rawat inap karena kondisi makan minum nya masih baik dan kami arahkan untuk rawat jalan,tetapi pak Jonly dan isterinya meminta untuk di rawat inap agar bisa istirahat di rumah sakit tetapi kami punya aturan sendiri selain itu pasien meminta berobat Rawat inap menggunakan layanan BPJS tentu nya kami tidak bisa untuk melakukan itu pak karena tidak ada indikasi nya pasien untuk rawat inap " tutup dokter hesty.

Ditempat yang sama Suster Tika selaku Humas RS Antonio menyampaikan Bagi Masyarakat Kabupaten OKU dan sekitar nya Pihak rumah sakit Antonio dalam memberikan Pelayanan tidak tebang pilih semua nya sama sesuai dengan standar Pelayanan rumah sakit, kepada pasien jika ada keluhan menyangkut pelayanan silakan melapor kepada pihak rumah sakit " jelas suster Tika

Mengacu dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan Kewajiban Pasien merujuk pada Pasal 2 : Setiap Rumah sakit mempunyai Kewajiban : a. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah sakit Kepada Masyarakat

b. Memberi pelayanan kesehatan yang aman,bermutu,antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit

c. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan Pelayanan nya.

d. Berperan aktif dalam memberikan Pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan Pelayanan dan seterusnya.

Dari bukti Video yang di dapat dari tim detiknasionalnews.online diduga kuat Dokter Hesty bersikap Arogan dan tidak memahami Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban Pasien.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasionalnews.online

Komentar

Postingan Populer