Langsung ke konten utama

Jaringan Media Online Nasional - Mediatek Lintasnusa Network

Silaturahmi dan Makan Siang Bersama Dir Intelkam Polda Sumsel Dengan FKUB,Ormas Keagamaan dan Tokoh Agama Sesumsel

Palembang, detiknasional.online - Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Selatan Kombes Polisi Tony Budhi Susetyo,S.I.K,M.H gelar Silaturahmi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sesumatera selatan yang merupakan lembaga yang di bentuk Masyarakat dan di Fasilitasi oleh Pemerintah daerah untuk membangun,memilihara dan memperdayakan umat beragama guna menciptakan kerukunan ,Toleransi serta Perdamaian,Jumat 13/2/2026. Seluruh Ormas Keagamaan,dan Tokoh Agama Sesumatera Selatan turut hadir dalam acara Silaturahmi yang di gelar di Polda Sumatera selatan. Sesuai dengan Fungsi nya Ulama melakukan dialog dengan Tokoh agama / Masyarakat untuk menampung menyalurkan Aspirasi dan memberikan Rekomendasi pendirian rumah ibadah. Tujuan silaturahmi ini dalam rangka memperkuat Sinergitas Kemitraan, meningkatkan komunikasi,dan Koordinasi Lintas keagamaan serta membangun sistem diteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan Keamanan guna menjaga kerukunan umat beragama dan Stabilit...

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN KORBAN FERIYANSYAH JAKSA PENUNTUT UMUM MENGUATKAN KONTRUKSI PERKARA

Baturaja,detiknasional.online - Pengadilan Negeri Ogan Komering Ulu menggelar sidang Kasus perkara tindak pidana Pembunuhan Korban Feriyansyah (38) di ruang Cakra dengan agenda sidang Pembuktian dari jaksa penuntut umum terhadap Terdakwa Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal (20) Kamis 29/1/2026.

Sidang di pimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha Pujayotama,S.H,M.H dan Hakim anggota Fega Uktolseja,S.H,M.H, Zaldy Dharmawan Putra,S.H

Dari penuntut umum Surya Abdi Juliansyah,S.H dan Pajri Aef Sanusi,S.H menghadirkan 3 orang saksi yakni Noviandi, Resi dan Heriyanto yang mana ketiga saksi berasal dari Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan.

Jaksa penuntut Umum menggali keterangan saksi Noviandi kepada Terdakwa Niken Yolanda Putra Bin Sahrizal tentang Kontruksi perkara penyebab pembunuhan terhadap Korban Feriyansyah yang melibatkan 3 orang tersangka 2 orang diantara nya Sahrizal Bin Rojimi (DPO),Febi Weliansyah Bin Sahrizal (DPO)

Saat saksi Noviandi ditanya oleh Surya Abdi Juliansyah,S.H, selaku Jaksa penuntut umum "peristiwa penyebab terjadi pembunuhan"

Saksi Noviandi menjelaskan, saat itu korban hendak memperbaiki sepeda motor nya di bengkel saya,kemudian datang tersangka Febi Weliansyah langsung berkata "ada jagoan " dan tersangka langsung pergi dari bengkel saya,kemudian tersangka Febi Weliansyah datang lagi bersama tersangka Sahrizal.

Saksi Noviandi sempat berusaha melerai saat akan terjadi perkelahian sambil berkata kepada tersangka sahrizal " sabar hala Agi mang " ujar saksi Noviandi

Untuk menguatkan pembuktian konstruksi perkara tersebut penuntut umum menghadirkan saksi kedua bernama Resi 

Proses jalan persidangan saksi bernama Resi memberikan keterangan kepada Majelis hakim ketua bahwa sebelum terjadi perkelahian saksi melihat ketiga tersangka berhenti di jalan dari sepeda motor yang di kendarai ketiga tersangka terlihat membawa senjata tajam

Secara perlahan jaksa penuntut umum terus menggali dari keterangan saksi Noviandi dan saksi Resi sampai saksi ketiga bernama Heriyanto sebagai saksi pelapor juga di hadirkan dalam persidangan 

Majelis Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama,S.H.M.H akhirnya mengkonfrontir saksi bernama Noviandi dan saksi Heriyanto agar para saksi saksi dalam memberi keterangan jika merasa takut dan tertekan boleh di dampingi oleh pengacara.

Saat di konfirmasi jurnalis detiknasional.online Surya Abdi Juliansyah,S.H kamis 29/1/2026 menyampaikan, penuntut umum pada sidang selanjutnya tanggal 5/2/2026 akan menghadirkan 3 orang saksi tambahan " kata Surya Abdi juliansyah.

Untuk menggali informasi lebih dalam jurnalis detiknasionalnews menanyakan status tersangka Sahrizal dan Febi weliansyah itu proses perkara selanjut nya bagaimana ? " Untuk Tersangka Sahrizal bin Rojimi dan tersangka Febi Weliansyah bin Sahrizal kedua nya sebagai DPO dan penyidik telah melakukan pemanggilan melalui surat sebanyak 2 kali, selain itu pihak keluarga korban boleh melapor kembali ke polisi mengenai kedua tersangka yang menjadi DPO " Imbuh nya.

Kontributor : Budi Utomo

Redaksi : detiknasional.online

Komentar

Postingan Populer